Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga telah rudapaksa anak di bawah umur. Diketahui yang menjadi pelakunya ada pria 45 tahun berinisial SDM. Sementara korbannya sebut saja Bunga berumur 15 tahun.
Diduga SDM telah melakukan aksinya berulang kali sejak Oktober 2021 silam. Mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan pelaku, orang tua Bunga membuat laporan ke Polres Bima Kota. ”Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi."
"Tak ada kata damai, kecuali kasus ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata orang tua korban. Berdasarkan keterangan yang dirilis Humas Polres Bima Kota, terkuaknya kasus tersebut berawal melalui hasil percakapan di WhatsApp antara korban dengan oknum kades tersebut. Percakapan keduanya berisikan perbincangan yang dinilai tak wajar.
Celakanya, hasil chattingan keduanya beredar luas pada WhatsApp Group, yang disebarkan oknum tidak bertanggungjawab. Dari sana diketahui, korban diduga dirudapaksa oknum kades sejak Oktober 2021 sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Sehingga kedua orang tua melaporkan secara resmi kasus ini ke Sat Reskrim, Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu (12/1/2022).
Terkait kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Rayendra membenarkan kasus itu telah dilaporkan orang tua korban. “Pelapor melaporkan oknum kades berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan,” ujarnya. Penyidik Unit PPA jelasnya, tengah memproses dugaan persetubuhan ini, baik memeriksa saksi saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime)." "Karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.