Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan sang istri Shandy Purnamasari akhirnya buka suara terkait laporannya terhadap pengusaha Putra Siregar. Laporan itu terkait merek dagang produk kecantikan PS Glow milik Putra Siregar karena memiliki kesamaan dengan MS Glow mlik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari. Shandy Purnamasari pun melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Namun saat ini laporan tersebut rupanya sudah selesai.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko yang menyebut perkara merek dagang MS Glow dan PS Glow dihentikan, setelah dilalui berbagai proses. Kuasa Hukum, Gilang dan Shandy pun turut buka suara, ia mengatakan jika laporan penghentian tersebut belum diinformasikan terhadap dirinya maupun sang klien. "Mengenai laporan dari Mbak Shandy selalu pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan, yang sesuai dengan berita yang ada, atau pun perkara itu masih berjalan. SP2HP dalam hal ini," kata kuasa hukum Gilang, Arman Hanis di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022) malam.
"Sampai saat ini belum ada berita bahwa kepastian hukum mengenai penghentian," sambungnya. Lebih lanjut pelaporan Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terhadap Crazy Rich Batam Putra Siregar ternyata sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut telah disetop sejak 16 Maret 2022 lalu. Pemberhentian dilakukan karena kurangnya barang bukti atas laporan tersebut.
Arman pun kekeh jika dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dan pengembangan terkait laporan kliennya itu. "Iya, apapun itu, artinya kami belum mendapatkan yang namanya SP2HP atau pemberitahuan dari Mabes Polri terkait laporan yang dilakukan atau yang telah dilaporkan Mbak Shandy," tutur Arman. Diberitakan sebelumnya, Polri meralat Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tidak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Akan tetapi, dia justru menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Juragan 99 melaporkan juragan ponsel bernama Putra Siregar. Dia melaporkan kasus itu pada 13 Agustus 2021 lalu. "Sesuai laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Gatot, laporan polisi itu daftar dengan nomor polisi LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Istri Juragan 99 bernama Sandi Purnamasari. "Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," pungkas Gatot. Dalam laporan itu, Putra Siregar diduga melanggar pasal Undang undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.