Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Kapal Penyeberangan Jangan Setengah Hati

Beberapa video amatir yang didalamnya menggambarkan kepanikan penumpang saat berada di kapal ferry yang hendak berlabuh di pelabuhan Merak Bakauheni pada hari Minggu 27 November 2021 telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak sebuah truk di dalam kapal ferry bergoyang dengan liar ke kiri dan ke kanan. Bahkan karena kerasnya hempasan ombak di laut mengakibatkan truk yang sarat muatan tersebut terguling.

Jika melihat tayangan video amatir tersebut, maka patut diduga perbaikan tata kelola Pelabuhan Penyeberangan di Indonesia tidak dilaksanakan. Saat diamati bergeraknya truk truk tersebut patut diduga karena saat kapal berangkat, kendaraan tersebut tidak diikat (lashing). Ini memicu bergeraknya muatan di atas kapal sehingga itu mengubah stabilitas kapal secara drastis.

Untuk itu sebaiknya Kementerian Perhubungan membuat tim investigasi perihal kenapa hal ini masih terus terjadi guna menghindari fatality dikemudian hari. Apalagi truk truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang bisa masuk dan menggunakan jasa kapal kapal ASDP. Kita ketahui bersama, bahwa perhitungan stabilitas kapal bisa mengapung dan berlayar di atas laut sangat tergantung dari seberapa tepat pengguna jasa melaporkan muatan yang diangkutnya kepada pihak kapal.

Banyaknya kecelakaan yang terjadi sebagaimana yang kita amati dalam video amatir tersebut seringkali disebabkan oleh beban berlebih dari truk truk ODOL tersebut. Saya kembali mengimbau para pengambil kebijakan untuk bisa menerapkan aturan dalam skala penuh dan tidak melakukannya dengan setengah hati. Perkiraan dari Pusat Meteorologi Maritim, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perihal tinggi gelombang tujuh hari kedepan yang dikeluarkan pada hari Minggu, 28 November 2021 pukul 13:00 WIB dimana tinggi gelombang di beberapa perairan Indonesia bisa mencapai empat meter, harusnya menjadi warning.

Yang menjadi masalah serius lain terkait mengenai waktu di pelabuhan yang ketat dan pendek, sehingga mereka tidak melashing kapal sebagaimana amanah PM 30 tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan . AKKMI beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rekomendasi agar dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap tiap pelabuhan sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada. Pendiri dari Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *