3 Terdakwa Perampokan di Medan Dituntut 11 Tahun Penjara

Tiga terdakwa perampokan di Pasar Simpang Limun Medan yakni Prayogi alias Bedjo, Farel Ghifari Akbar, dan Paul Jhon Alberto Sitorus dituntut 11 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya Dian Rahmat dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan diPengadilan Negeri Medan,... Read more