Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Aliansi Borneo Bersatu Minta Polri Jemput Paksa

Edy Mulyadi telah dijadwalkan untuk diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian Kalimantan pada hari ini, Jumat (28/1/2022). Namun, faktanya Edy justru mangkir dari panggilan Bareskrim Polri yang seharusnya berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Menanggapi hal tersebut Jubir Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Nasution, meminta Edy untuk memenuhi panggilan hukum.

Serta mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat secara hukum. "Jangan berdalih dengan hal hal yang formalitas, penuhi panggilan hukum. Pertanggungjawabkan secara hukum," kata Rahmat dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (28/1/2022). Lebih lanjut, Rahmat juga meminta Polri untuk bisa lebih tegas dalam menangani kasus yang melibatkan Edy Mulyadi ini.

Jika memang Edy tidak mau hadir ketika dipanggil secara resmi, Rahmat pun meminta Polri untuk menjemut paksa. "Kami meminta kepada Polri untk secara tegas, apabila memang dipanggil secara resmi tidak hadir sesuai dengan prosedur, dapat dijemput paksa," tegasnya. Diwartakan sebelumnya, Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).

Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemanggilan terhadap Edy merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Namun, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan kliennya berhalangan hadir.

"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). " "Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang. Terkait alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, Herman menyebut ada permasalahan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media. Herman juga menjelaskan detail prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut. Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir. "Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman. Untuk itu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

Herman ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya. Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *