Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN, Oknum Polisi Ini Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis Aipda Roni dengan pidana mati. Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dibantu hakim anggota masing masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.

Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana. "Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memvonis Roni dengan pidana mati, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu. Warga jalan Mesjid Raya Al Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa. Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.

Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya. "Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.

Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban. Terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya. Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun. Terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya. Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *